Musi Banyuasin merupakan salah satu kabupaten yang kaya akan sumber daya perikanan. Menurut data Dinas Perikanan, bahwa kabupaten Muba dengan luas 14.263,40 KM2 memiliki potensi sumber daya perikanan yang cukup besar seperti perairan umum(sungai,danau,dan rawa). Untuk aliran sungai sungai besar besar Kabupaten Muba di aliri tujuh sungai besar, diantaranya sungai musi,sungai batang hari leko dan sungai lalan dengan anak-anak sungai sepanjang lebih kurang 3.362,4 KM, sehingga panjang total lebih kurang 4.000 KM sedangkan potensi luas rawa-rawa lebih kurang 206.946 Ha dan luas lahan pasang surut lebih kurang 86.740 Ha.
Selain di anugerahi oleh Allah SWT perairan umum yang luas, Muba juga di anugerahi kekayaan jenis ikan yang terkandung di dalamnya. Spesies ikan di Muba lebih kurang ada 80 spesies ikan. Jenis ikan dibagi menjadi 2 :
Jenis ikan ini merupakan ikan yang dapat dijadikan bahan pangan. Antara lain:
Jenis ikan ini merupakan ikan yang dijadikan sebagi ikan khas/ikan hias/maskot kabupaten Musi Banyuasin. Diantaranya adalah :
Kabupaten Musi Banyuasin memang merupakan kabupaten yang kaya akan sumber daya alam terutama sumber daya ikan. Tetapi, pada saat ini banyak sekali ikan yang hampir punah bahkan sudah punah. Kita sebagai generasi muda harus tau apa penyebabnya dan sebisa mungkin tidak melakukan hal-hal yang dapat memicu terjadinya kepunahan spesies ikan di sungai musi. Pertanyaan yang sangat mudah tapi menguras otak kami adalah MENGAPA TERJADI PENURUNAN IKAN SETIAP TAHUNNYA DI SUNGAI MUSI?. Kami sebagai remaja penasaran apa penyebab terjadinya penurunan ikan tersebut. Mungkin lewat artikel ini teman-teman akan tau apa penyebab terjadinya penurunan ikan di sungai musi.
Tanggapan kami terhadap permasalahan ini adalah penurunan ikan di sungai musi merupakan masalah yang harus dihadapi. Kita sebagai generasi penerus bangsa harus perduli terhadap permasalahn yang ada di lingkungan daerah kita salah satunya penurunan ikan. Kami akan sebisa mungkin mencari tau penyebab terjadi penurunan ikan dan hal apa saja yang tidak boleh dilakukan masyarakat agar tidak terjadi penurunan ikan setiap tahunnya.
Menurut informasi masyarakat Musi Banyuasin, telah terjadi penurunan ikan sacara berlebihan setiap tahunnya. Dari informasi yang kami temukan pada saat kunjungan ke Dinas perikanan adalah bahwa memang benar kalau terjadi penurunan ikan setiap tahunnya yang disebabkan oleh perilaku masyarakat itu sendiri, seperti menangkap ikan dengan sistem corong, ilegal fishing, perilaku masyarakat yang sering membuang bahan kimia berupa sabun ke sungai,dll( menurut Pak Irfandi Zul). Jadi, penurunan ikan di sungai musi setiap tahunnya memang terjadi yang disebabkan oleh masyarakat itu sendiri.
Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda tidak boleh melakukan hal-hal tersebut karena dapat mengurangi jumlah ikan di sungai musi. Dan juga, kalu bisa kita menjadi pelopor muda dalam melindungi sumber daya perikanan dari kepunahan. Ingat, merusak alam sama dengan BUNUH DIRI.
Penurunan ikan di MUBA saat ini menjadi masalah yang harus segera di tuntaskan. Penurunan ikan tersebut bukan terjadi begitu saja tetapi ada beberapa penyebab. Antara lain:
Ilegal fishing merupakan pengambilan ikan besar-besaran secara tidak sah. Ilegal fishing merupakan penyebab utama terjadinya penurunan ikan. Menurut kami, oknum pelaku ilegal fishing harus diberi hukuman sesuai UUD tahun 2009 no 45 dan peraturan daerah. Sebaiknya, pelaku ilegal fishing ini harus bertanggung jawab penuh dan tidak diberi ampun sampai pelaku menyadari bahwa perbuatan dia tidak baik untuk dilakukan. Penyebab terjadinya ilegal fishing adalah masyarakat Musi Banyuasin yang selalu merasa kekurangan dan rakus, sehingga ia mengambil sumber daya ikan secara berlebihan yang tidak diketahui oleh pemerintah. Jadi, kita sebagai generasi muda tidak boleh melakukan ilegal fishing dan mengingatkan kepada masyarakat bahwa ilegal fishing dapat mengurangi jumlah ikan di sungai. Sebaiknya, pemerintah giat melakukan sosialisasi mengenai ilegal fishing kepada masyarakat Musi Banyuasin yang melibatkan pelajar dan mahasiswa. Jika kita perhatikan lebih lanjut, Indonesia telah melakukan kebijakan berupa hukuman perundang-undangan. Tapi, msih saja banyak yang melakukan ilegal fishing. Menurut kalian, kebijakan pemerintah yang kurang atau masyarakat yang tidak tahu aturan? Data yang kami dapat dari Dinas Perikanan adalah menyatakan bahwa pemerintah sudah sebaik mungkin dalam meminimalisir oknum ilegal fishing. Jika memang sudah baik dalam menangani pelaku ilegal fishing, tapi mengapa masih terjadi terjadi ilegal fishing di sungai musi? Menurut kami, kebijakan pemerintah yang kurang. Sehingga, oknum pelaku terus menerus melakukan ilegal fishing. Jadi, menurut kami kebijakan pemerintah ditambah lagi. Misalnya, kurungan penjara dan denda sebanyak penurunan ikan selama satu tahun.
Penyebab kedua adalah ada beberapa perusahaan yang tidak bertanggung jawab membuang limbah industri secara besar-besaran ke sungai musi. Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa, sehari dapat mencapai ribuan ikan mati yang diduga disebabkan oleh limbah perusahaan. Coba bayangkan jika masalah ini terus terjadi setiap harinya, berapa jumalah ikan yang akan mati setiap tahunnya? Hal ini terjadi karena pimpinan perusahaan dan karyawan yang tidak perduli dengan kebersihan lingkungan. Sehingga perusahaan tersebut membuang begitu saja limbah industri tanpa memikirkan akibatnya. Jadi, jika suatu saat kita memiliki perusahaan yang menghasilkan limbah, janganlah kita membuangnya secara sembarangan terutama ke sungai. Karena dapat mengurangi jumlah ikan di sungai. Menurut kami, sebaiknya pemerintah melakukan pemeriksaan secara berkala ke perusahaan yang ada di Musi Bayuasin agar meminimalisir terjadinya pembuangan limbah ke sungai. Jika ditemukan ada perusahaan yang membuang limbah ke sungai, sebaiknya perusahaan tersebut dikenakan denda sebanyak penurunan ikan selama satu tahun. Kebijakan ini dapat membuat perusahaan tersebut tidak akan melakukan tindakan ini lagi dan juga menambahkan devisa daerah. Jadi, kita sebagai pemimpin masa depan harus bijaksana,bertanggung jawab, dan mencintai lingkungan. Salam GREEN TEENS!!
Pada era globalisasi ini, semua yang ada di dunia serba canggih. Dari sistem,pakaian,pola pikir, dll semua telah berubah dari zaman ke zaman. Tapi, tidak di Indonesia. Masih banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan alam sekitar untuk kehidupan. Contohnya, melakukan segala kegiatan cuci mencuci di sungai. Kegiatan ini sangat berdampak buruk bagi ekosistem sungai. Salah satunya, mengurangi populasi ikan dan sejenisnya. Indonesia yang terkenal akan kekayaan maritimnya terancam karena ulah masyarakatnya. Banyak daerah di Indonesia yang menghasilkan ikan,udang,dan sejenisnya. Salah satu contohnya adalah Musi Banyuasin. Tapi, sekarang karena ulah masyarakat muba yang sering mencuci,mandi,bahkan membuang hajat(BAB dan BAK) di sungai. Menurut kami,perbuatan masyarakat tersebut yang membuang bahan kimia ke sungai dapat menyababkan penurunan populasi ikan karena keracunan. Tapi, tidak menurut bapak Irfandi Zul dari dinas perikanan,menurutnya perbuatan masyarakat tersebut tidak masalah dilakukan. Karena bahan kimia yang dibuang tidak sebanding dengan luasnya sungai musi. Tapi, disini kami menanggapi pernyataan Pak Irfandi Zul, jika kegiatan tersebut dilakukan terus menerus akan mengakibatkan pencemaran air sungai secara meluas karena tidak ada yang menetralisirkan zat kimia tersebut. Terkait dengan menetralisirkan zat kimia, kami disini memiliki ide yaitu menanam eceng gondok di pinggiran sungai dengan jarak setiap 5 meter ditanamai 10 eceng gondok. Dengan menggunakan eceng gondok, dapat membuat air sungai menjadi bersih kembali dan dapat dikonsumsi oleh masyarakat sekitar. Penyebab masyarakat yang sering mencuci di sungai adalah tidak stabilnya pemasokan air di muba. Air disetiap rumah tidak selalu ada karena diberlakunya sistem bagi membagi. Selain itu, banyak masyarakat di muba yang tidak mampu membayar tagihan air, sehingga masyarakat lebih memilih menggunakan air sungai. Menurut kami, sebaiknya pemerintah membuat sistem penjernihan air sungai musi, sehingga air tersebut dapat digunakan oleh masyarakat luas. Hai generasi muda! Mulailah dari hal yang sederhana, kerjakanlah dengan hati yang ceria, dan hasilkanlah sesuatu yang luar biasa!
Penyebab yang terakhir adalah adanya sistem lebak lebung. Sistem lebak lebung adalah pelelangan anak sungai oleh oknum yang kemudian akan menjadi hak milik pribadi. Tapi, yang kita tahu bahwa di UUD mengatakan setiap kekayaan alam yang ada di Indonesia itu milik negara dan dikelola oleh negara. Tapi, kenapa sistem ini masih berlanjut?. Data yang kami dapat dari Dinas Perikanan adalah mengatakan bahwa uang dari pelelangan tersebut masuk lagi ke kas pemerintahan. Jadi, anak sungai tersebut jadi milik siapa?. Beliau mengatakan lagi bahwa masalah hak milik tersebut sedang diproses lebih lanjut. Tapi, menurut nelayan muba mengatakan bahwa uang pelelangan tersebut tidak di masukkan ke kas pemerintah melainkan milik oknum tersebut. Sistem lebak lebung ini ada karena turun temurun dari penguasa terdahulu. Biasanya, pemilik anak sungai zaman sekarang merupakan keturunan masyarakat yang terkenal zaman dahulu. Jadi menurut kalian apakah pantas sistem ini diterapkan?. Tidak, dengan adanya sistem ini dapat mengurangi jumlah konsumsi ikan. Karena segala isi yang ada di sungai milik pribadi dan tidak boleh orang lain mengambilnya bahkan pemerintah sekalipun. Dari data yang telah kami kumpulkan, ada satu daerah di Sumatera Selatan yang terkenal dengan sistem lebak lebungnya yaitu OKI. Di Kabupaten OKI berkembang tradisi lelang lebak lebung, yakni suatu wilayah perairan umum tertentu yang dilelang pemerintah setempat kepada individu atau kelompok untuk mengambil ikan yang ada di dalamnya,demi pendapatan asli daerah. Pemenang lelang yang memiliki motivasi bisnis cenderung hanya ingin memperoleh keuntungan sehingga mengabaikan pelestarian sumber daya ikan. Akibatnya, stok ikan di perairan tersebut pun merosot. Nah, masalah ini kami harap dapat menjadi cerminan bagi kabupaten muba agar tidak ada lagi pelelangan lebak lebung yang mengakibatkan turunnya produksi ikan.Menurut kami, sebaiknya kita sebagai generasi muda harus menghentikan tradisi ini dari kehidupan bermasyarakat. Dan untuk pemerintah sebaiknya lebih tegas memberikan hukuman kepada oknum yang melakukan sistem lebak lebung. Hai guys!!! Lebih baik lakukan satu aksi daripada seribu janji.
Produksi ikan tangkap perjenis ikan di perairan umum menurut kecamatan dalam kabupaten Musi Banyuasin
Setelah kami membandingkan presentase jumlah ikan pada awal dan akhir tahun 2015, terjadi penurunan yang cukup pesat. Jadi, dari data ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa memang benar adanya penurunan ikan di sungai musi.
Penurunan ikan di Musi Banyuasin menjadi tanda tanya misteri. Belum jelas apa penyebab dari penurunan ikan tersebut. Tapi, banyak sekali damapak dari menghilangnya ikan di sungai musi secara tiba-tiba.
Jika terjadinya penurunan ikan di sungai musi, menyebabkan masyarakat muba yang berprofesi menjadi nelayan bingung mecari pekerjaan lain. Dengan otomastis, akan banyak masyarakat muba yang pengangguran. Dengan penurunan jumlah ikan tersebut, menyebabkan perekonomian masyarakat terganggu, yang dahulunya penjual ikan akan berhenti sejenak, yang dahulunya nelayan akan bingung mencari pekerjaan lain,dll. Jadi, sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan lagi kondisi populasi ikan di sungai musi. Kita sebagai generasi muda harus bisa menjadi contoh dan pelopor peduli lingkungan untuk meningkatkan perekonomian muba. Galakan perlindungan populasi ikan!
Di musi banyuasin msyarakat banyak mengonsumsi kekayaan hasil sungai terutama ikan. Jadi, dengan berkurangnya populasi ikan menyebabkan pangan masyarakat pun ikut berkurang dari waktu ke waktu. Mungkin, kalau penurunan ikan ini akan terjadi terus menerus, anak cucu kami nanti tidak akan bisa merasakan kekayaan ikan di muba. Kami tidak akan tahu, apa jadinya 100 tahun ke depan jika anak cucu kami tidak merasakan nikmatnya makan ikan. Apakah mereka akan cerdas?. Jadi, dari sekaranglah kita memperbaiki sistem populasi ikan sebelum terlambat. Ingat, lebih terlambat daripada tidak sama sekali!
Pada hari Jumat, 2016 kami berkunjung ke Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin. Tujuan kami ke sana adalah menggali lebih lanjut mengenai penurunan populasi ikan di sungai musi dan mengetahui dampak apa saja dari penurunan ikan tersebut. Di sana kami bertanya mengenai banyak hal, antara lain :
Pertanyaan : sistem lebak lebung kan pelelangan anak sungai. Nah, hasil dari pelelangan tersebut di berikan kepada siapa pada saat ini?
Jawaban : hasil dari pelelangan tersebut akan diserahkan kembali ke pemerintah. Tapi, masih ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga hasil dari pelelangan tersebut tidak diberikan kepada pemerintah. Jadi, sistem ini kurang menguntungkan.
Pertanyaan : apa penyebab terjadinya penurunan ikan serta akibat dari masalah tersebut?
Jawaban : penyebab terjadinya penurunan ikan adalah adanya ilegal fishing yang telah membudaya, perusahaan yang tidak tanggung jawab membuang begitu saja limbah industr, dan pencemaran air yang dilakukan oleh masyarakat. Akibat dari penurunan ikan yaitu ekonomi masyarakat terganggu, jumlah jumlah konsumsi ikan semakin menurun,serta banyaknya pengangguran.
Pertanyaan : apa yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi masalah penurunan ikan?
Jawaban : yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi masalah penurunan ikan adalah melakukan sosialisasi secara berkala ke daerah-daerah, dan penyebaran anakan ikan ke danau maupun rawa-rawa untuk berkembang biak.
Pertanyaan : Masih ada oknum yang melakukan ilegal fishing padahal sudah ada peraturan. Jadi, kebijakan pemerintah yang kurang atau masyarakat yang tidak tau aturan ?
Jawaban : kebijakan pemerintah sudah jelas tetapi sosialisasi secara berkalanya yang kurang. Selain itu, kesadaran dari masyarakat juga kurang. Karena masyarakat sudah tau apa akibat dari penurunan ikan tapi masih saja melakukan hal-hal yang dapat memicu kurangnya ikan di sungai musi.
Pertanyaan :Sanksi apa saja yang diberi kepada oknum yang melakukan ilegal fishing?
Jawaban : perundang-undangan yang mengatur mengenai ilegal fishing yaitu, UUD tahun 2009 no 45 dan peraturan daerah Musi Banyuasin dengan hukuman :