Sekayu, 23 Oktober 2017. Kegiatan sosialisasi tertib berlalu - lintas oleh Polres Sekayu dilaksanakan di SMPN 6 Unggul Sekayu dihadiri oleh Kepala sekolah dan para guru dan juga di ikuti oleh seluruh peserta didik SMPN 6 Unggul Sekayu dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dalam hal ketertiban ber - lalu lintas di jalan raya serta memberikan pengetahuan mengenai denda terhadap segala bentuk pelanggaran lalu - lintas berdasarkan UU lalu lintas no. 22 Tahun 2009.
Dalam sosialisasi ini dijelaskan juga mengenai jenis pelanggaran lalu lintas seperti tidak mematuhi rambu lalu lintas, tidak mengenakan helm SNI, tidak memiliki SIM C, tidak memakai kaca spion, lampu depan belakang tidak hidup, berboncengan tiga, menggunakan handphone saat berkendara dan lain sebagainya, tanpa memikirkan bahwa perilaku tersebut bisa dapat mengancam keselamatan diri ataupun pengguna jalan yang lain.
Diharapkan dari sosialisasi tersebut akan menjadi motivasi bagi peserta didik SMPN 6 Unggul Sekayu untuk menjadi pelopor dalam hal ketertiban berlau lintas di jalan raya serta, menjadi pelopor keselamatan di jalan raya baik untuk diri sendiri ataupun masyarakat luas.