Sekayu, 18 Oktober 2018. SMP Negeri 6 Unggul Sekayu menerima kunjungan dari Kejaksaan Negeri Sekayu dalam rangka Sosialisasi Anti Narkoba. Dalam sosialisasi ini pihak Kejaksaan Negeri Sekayu menyampaikan bahayanya obat-obat terlarang yang menimbulkan adiktif ( Ketagihan ). Macam-macam narkoba yang adalah lanja, sabu-sabu, Ekstasi, Aibon, PCE, Kokain. Efek dari Narkotika tidak baik untuk kesehatan dan merupakan tindakan pidana.
Dalam kunjungan ini juga pihak dari Kejaksaan Negeri Sekayu mengadakan tanya jawab bersama peserta didik SMP Negeri 6 Unggul Sekayu mengenai Narkotika sehingga peserta didik SMP Negeri 6 Unggul Sekayu memehami efek negative dari Narkotika. Penggunaan Narkotika diatur dalam Undang-Undang N0.35 tahun 2009 Pasal 111, tindak pidana dalm penyalagunaan Narkotika minimal 4 tahun dan uang 800 Juta.