Sosialisasi Anti Narkoba / Narkotika dari Kejaksaan Negeri Sekayu

23-10-2017
Foto Berita

Sekayu, 18 Oktober 2018. SMP Negeri 6 Unggul Sekayu menerima kunjungan dari Kejaksaan Negeri Sekayu dalam rangka Sosialisasi Anti Narkoba. Dalam sosialisasi ini pihak Kejaksaan Negeri Sekayu menyampaikan bahayanya obat-obat terlarang yang menimbulkan adiktif ( Ketagihan ). Macam-macam narkoba yang adalah lanja, sabu-sabu, Ekstasi, Aibon, PCE, Kokain. Efek dari Narkotika tidak baik untuk kesehatan dan merupakan tindakan pidana.

Dalam kunjungan ini juga pihak dari Kejaksaan Negeri Sekayu mengadakan tanya jawab bersama peserta didik SMP Negeri 6 Unggul Sekayu mengenai Narkotika sehingga peserta didik SMP Negeri 6 Unggul Sekayu memehami efek negative dari Narkotika. Penggunaan Narkotika diatur dalam Undang-Undang N0.35 tahun 2009 Pasal 111, tindak pidana dalm penyalagunaan Narkotika minimal 4 tahun dan uang 800 Juta.

Berita Terbaru

Pembagian Hadiah Lomba Peringatan Hari G...

25-11-2024

#Berita_Spenus, setelah pelaksanaan upacara, diumumkan juga pemenang lomba desain poster menggunakan Canva dan pemenang lomba video pendek yang d ...

Selengkapnya

Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Ta...

25-11-2024

#Berita_Spenus, Segenap keluarga besar SMPN 6 Unggul Sekayu mengikuti upacara dilapangan Spenus, petugas upacara spesial hari guru ini adalah bap ...

Selengkapnya

Kegiatan jalan santai...

22-11-2024

Berita_Spenus Jumat, 22 November 2024 SMP Negeri 6 Unggul menyelenggarakan kegiatan jalan santai start SMP Negeri 6 Unggul Sekayu kemudian melewa ...

Selengkapnya